PMI membantu memfasilitasi proses investigasi secara terstruktur berdasarkan informasi yang tersedia dan batas kewenangan yang disepakati. Fokusnya adalah pembelajaran organisasi dan perbaikan kontrol, bukan menetapkan kesalahan hukum atau menggantikan kewenangan investigasi regulator.
Menetapkan mandat, jenis insiden, batas akses, pihak yang dapat diwawancarai, dokumen yang boleh digunakan, dan tata kelola kerahasiaan.
Menelaah catatan, bukti yang tersedia, informasi saksi, dan urutan kejadian untuk membangun gambaran insiden yang dapat ditelusuri.
Membahas faktor manusia, proses, peralatan, lingkungan, serta kontrol yang ada untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Menyusun rekomendasi, prioritas tindakan korektif/pencegahan, penanggung jawab, serta mekanisme tindak lanjut sesuai scope.
Laporan awal, kronologi sementara, bukti atau rekaman yang boleh ditelaah, prosedur terkait, daftar pihak yang dapat diwawancarai, informasi kondisi lokasi, serta batas kerahasiaan dan kewenangan.
Tidak. Fasilitasi difokuskan pada kronologi, faktor penyebab, kontrol, dan rekomendasi perbaikan sesuai mandat, bukan penetapan tanggung jawab hukum.
Bisa, jika perusahaan memberikan kewenangan dan akses yang sesuai. Daftar pihak, format, serta kerahasiaannya disepakati sebelum pelaksanaan.
Tidak. Apabila insiden berada dalam kewenangan regulator atau proses hukum tertentu, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.